Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS. Untuk banyak perseroan, laporan keuangannya harus lebih dulu diaudit akuntan publik. Kami bantu Anda memenuhinya tepat waktu.
Pasal 68 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan laporan keuangan diaudit akuntan publik apabila perseroan memenuhi salah satu kriteria berikut:
Laporan tahunan — termasuk laporan keuangan — wajib disampaikan direksi kepada RUPS paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Bagi perseroan yang memenuhi kriteria di atas, yang disampaikan adalah laporan keuangan hasil audit.
Catatan: ringkasan ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk kepastian posisi perusahaan Anda, konsultasikan dengan kami atau penasihat hukum Anda.
Laporan auditor independen sesuai Standar Audit IAPI, siap disampaikan kepada RUPS, pemegang saham, kreditur, dan regulator.
Untuk tahun buku yang berakhir Desember, audit sebaiknya dimulai Januari atau Februari agar laporan siap sebelum tenggat RUPS di bulan Juni.
Tidak yakin perusahaan Anda termasuk yang wajib diaudit? Ceritakan singkat kondisi perusahaan, kami bantu petakan kewajibannya tanpa biaya.
Chat WhatsAppLaporan audited memperkuat pengajuan kredit dan negosiasi pembiayaan, karena bank membaca angka yang sudah diverifikasi pihak independen.
01RUPS mengesahkan laporan di atas dasar yang kuat, sehingga potensi sengketa antarpemegang saham berkurang.
02Management letter kami memetakan kelemahan pengendalian dan pembukuan, lengkap dengan usulan perbaikannya.
03Riwayat laporan audited memperlancar uji tuntas saat perusahaan mencari investor, melakukan akuisisi, atau bersiap IPO.
04Profil firma, metodologi kerja, dan seluruh lini layanan dalam satu dokumen.